“ Saya mengetahui dari catatan Bapak , bahwa pak Saiful Guci ikut membidani lahirnya hari Jadi Limapuluh Kota yang jatuh pada tanggal 13 April 1841 dan Sumatera Barat yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 1945, dan apabila kita kaji hari jadi Tanah Datar kapan kira-kira jatuhnya ?.” Tanya Muhammad Ikbal.
Kemudian saya jawab “Ada tiga dasar untuk menentukan hari jadi,yaitu :secara sosial, heroik dan Yuridis. Jika berpedoman kepada sosial belum ada ditemukan tanggal dan hari jadi tentang Tanah Datar, begitu juga kisah heroik yang menyebutkan atas nama tokoh Tanah Datar belum juga kita temukan. Apalagi jika kita berpedoman kepada tambo yang menyebutkan Luhak Tanah Datar adalah luhak yang tuo, maka sulit kita mencarinya. Karena dalam tambo atau dalam batang pasambahan tidak menuliskan tanggal dan tahun sebuah peristiwa, misalnya dalam batang pasambahan disebutkan : Sajak sumue bakali, rantiang bapatah, luhak nan barajok atau “batas” (Tanah Datar, Agam, Limpopuluah), canang bagua dalam nagari, pangulu badiri dalam nagari, jalan duo nan batampuah, partamo jalan manuruik adaik, kaduo jalan manuruik Syarak, adaik mangato, syarak mamakai. Kapan ini terjadi tentu kita tidak bisa mencarikan tanggal dan tahunnya” Ujar Saya.
“Sampai kini tambo tak bisa menjadi rujukan utama dalam rujukan sejarah Minangkabau. Kalau di Jawa, Bali dan Lombok posisi Babad dan Serat serta Suluk sebagai rujukan sejarah sangat kuat.” Balas Muhammad Ikbal.
“ Nah kalau begitu kita bisa mencari tanggal secara Yuridis di zaman Belanda, sama halnya di Limapuluh Kota yang menetapkan hari Jadinya tanggal 13 April 1841 berdasarkan yuridis. Sekedar menambah pengetahuan, penghitungan usia Kabupaten Limapuluh Kota tersebut didasarkan pada Besluit No. 1 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 13 April 1841, tentang reorganisasi pemerintahan Sumatra’s Westkust yang isi besluit tersebut membentuk 9 (sembilan) Af-deeligen yang berkedudukan di bawah 2 (dua) Residen, yaitu Residen Padangsche Bo-vanlandent (Padang Darat) dan Residen Banedenlanden (Pesisir). Kedua residen ini berada di bawah provinsi yang disebut Gouvernement Sumatra’s Westkust.
Salah satu dari 9 Afdeeligen tersebut adalah Afdeeling Limapuluh Kota, yang kedudukannya berada di bawah Residen Padangshe Bovanlanden. Afdeeling tersebut status dan struktur pemerintahannya hampir sama dengan pemerintahan kabupatent sekarang. Dengan adanya kesamaan tersebut, maka Pemerintah Daerah Limapuluh Kota pada tahun 2008 lalu menetapkan tanggal 13 April sebagai hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota, dan diperingati untuk pertamakalinya pada tanggal 13 April 2009.” Terang saya.
Kemudian Muhammad Ikbal menyela “ bagaimana kita pakai secara Yuridis zaman Belanda, apakah bisa kita cari tanggal yang menyatakan peran Tokoh Tanah Datar .” Tanya Muhammad Ikbal kembali.
Kemudian Saya jawab “Secara Yuridis ada tiga tanggal yang dapat kita jadikan rujukan bila kita melihat perstiwa di zaman Belanda pertama tanggal 10 Januari 1821, kedua tanggal 4 November 1823 dan yang ketiga 20 Desember 1825. Ketiga tanggal ini, bila kita perhatikan telah tua dari Limapuluh Kota. Bisa juga kita sebut Tanah Datar Luhak Nan Tuo.” Ujar Saya.
“Bagaimana penjelasannya pak Saiful Guci ?” Tanya Muhammad Ikbal kembali.
“Penjelasannya begini. Bila kita mengambil tanggal 10 Februari 1821 tentu orang Tanah Datar mungkin banyak tidak menyetujui termasuk saya wakil dari Pandai Sikek, pasalnya tanggal 10 Februari 1821 beberapa orang wakil dari Tanah Datar Minangkabau menandatangani Pernyataan untuk melepaskan semua tanah Minangkabau buat diserahkan kepada Hindia Belanda. Itu terjadi ketika Raja Muning Shah masih bersembunyi di Lubuk Jambi. Maka dianggap Sultan Alam Bagagar Shah yang menggantikannya.(Al die hoofden eene overeenkomst was getekend geworden, waarbij een afstand van alle Minangkabausche landen aan het Gouvernement werd bekend gestend). Mereka yang menandatangani yaitu :
1. Daulat Yang Dipertuan Sultan Alam Bagagarshah van Pagarruyung;
2. Yang Dipertuan Sutan Kerajaan Alam van Suruasso;
3. Yang Dipertuan Raja Tangsir Alam van Suruasso;
4. Datuk Basuko en Datuk Mudo (voor zich en de overige 12 penghulu = untuk diri sendiri dan atas nama 12 Penghulu) van Batipuh;
5. Datuk Raja Muda en Datuk Palindih (voor zich en de overige 6 penghulu van Singkarak);
6. Datuk Raja Muda en Datuk Raja Bagagar (voor zich en de overige 8 penghulu van Saningbakar);
7. Datuk Raja Nan Sati (voor zich en de overige 5 penghulu van Bunga Tanjung);
8. Datuk Gadang Maharajalela (voor zich en de overige 5 penghulu van Pitalah)
9. Datuk Sati (voor zich

