Yhohannes Neoldy. Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Limbago Adat Minangkabau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Limbago Adat Minangkabau. Tampilkan semua postingan
Jumat, 10 Oktober 2025

Adat Basondi Syarak, Syarak Basondi Kitabullah. Kata Nan Elok, Tapi Nan Dikhianati


“‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.’ Frasa yang sering menghiasi VISI dan MISI kepala daerah di Sumatera Barat ini terdengar indah bagai manisnya sirup di atas lontong pagi. Ternyata di Sumatera Barat, kalimat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” telah menjadi mantra wajib dalam setiap visi dan misi kepala daerah. Dari jauh, ia terdengar mulia, menggetarkan hati rakyat, seakan pemimpin benar-benar menghormati adat dan syarak. Namun, tarik tirai, buka mata, dan lihat kenyataannya: banyak yang gagah di poster, tapi hilang nyali ketika berhadapan dengan Kaum Adat.
Minggu, 28 September 2025

Pembahasan Masalah Adat, Nagari, Sako dan Pusako di Minangkabau

Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa di Nusantara yang dikenal memiliki adat istiadat yang kuat dan tetap bertahan hingga kini. Adat Minangkabau bukan sekadar aturan hidup, tetapi sebuah sistem sosial yang membentuk identitas, moral, dan tata kelola masyarakat. Dalam adat Minangkabau, terdapat empat konsep pokok yang menjadi sendi kehidupan, yaitu Adat, Nagari, Sako, dan Pusako.
Rabu, 24 September 2025

Forum Silaturahmi Limbago Alam Minangkabau dan Forum Musyawarah Masyarakat Adat Minang Temui Gubernur Sumbar

Forum Silaturahmi Limbago Alam Minangkabau bersama Forum Musyawarah Masyarakat Adat Minang melakukan audiensi bersama Gubernur Sumatera Barat Selasa 23 September 2025 untuk menyampaikan hasil musyawarah adat yang digelar pada 29 Juni 2025 di Rumah Gadang Datuak Bandaro Kuniang, Kubu Rajo Limo Kaum, Batusangkar.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan adat yang dipimpin oleh perwakilan para niniak mamak, cerdik pandai, alim ulama, serta bundo kanduang terkait dokumen hasil musyawarah. Forum ini juga menyampaikan pentingnya penguatan peran Limbago adat dalam tata kelola masyarakat adat dan mendesak penyusunan Peraturan sebagai payung hukum tradisional masyarakat hukum adat. Ada dua agenda utama yang dibawa, yaitu:
Minggu, 06 Juli 2025

TIGA ORANG DOKTOR ANGKAT SUARA LANDASAN HUKUMNYA KONSTITUSI

 

            


Oleh:Sts.Dt.Rajo indo. S.H, M.H

 Adat dan budaya Minangkabau semen jak dicetuskan oleh arsitekturnya menjadi pedoman dalam hidup dan kehidupan. Pa tokan itu membuat bumi sanang padi man jadi, taranak bakambang biak. Bahkan  mande kayo bapak barado nan mamak di hormati urang pulo, kini.


Oleh karena itu lumbrahlah hak-hak ma syarakat tradisional dihormati selaras de ngan perkembangan zaman dan perada ban. Budaya nasional dibentuk bila ada bu daya lokal yang membahayakan persatuan bangsa. Justru setiap yang akan merusak harus ditiadakan dari bumi persada ini.

Selasa, 01 Juli 2025

MUSYAWARAH TENTANG RANCANGAN PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK TRADISONAL MASYARAkAT ADAT MINANG KABAU

oleh Saiful Guci Dt.Rajo Sampono 


Presiden RI Pertama Ir. Soekano pernah berkata "Berpikir seperti orang Minang, bekerja seperti orang Jawa, dan berbicara seperti orang Batak" adalah sebuah ungkapan bukan sebuah perintah atau ajakan untuk meniru karakter suku tertentu, melainkan sebuah metafora untuk menggambarkan kombinasi sifat-sifat unggul dari tiga suku besar di Indonesia. 

           
By :YNW