Forum Silaturahmi Limbago Alam Minangkabau bersama Forum Musyawarah Masyarakat Adat Minang melakukan audiensi bersama Gubernur Sumatera Barat Selasa 23 September 2025 untuk menyampaikan hasil musyawarah adat yang digelar pada 29 Juni 2025 di Rumah Gadang Datuak Bandaro Kuniang, Kubu Rajo Limo Kaum, Batusangkar.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan adat yang dipimpin oleh perwakilan para niniak mamak, cerdik pandai, alim ulama, serta bundo kanduang terkait dokumen hasil musyawarah. Forum ini juga menyampaikan pentingnya penguatan peran Limbago adat dalam tata kelola masyarakat adat dan mendesak penyusunan Peraturan sebagai payung hukum tradisional masyarakat hukum adat. Ada dua agenda utama yang dibawa, yaitu:
1. Permohonan percepatan pembahasan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Tradisional Masyarakat Adat.
Rancangan ini sebelumnya sudah diserahkan langsung kepada Bapak Gubenur di bulan Juli 2025 namun hingga kini belum memperoleh tindak lanjut. Para tokoh adat menegaskan, Perda tersebut sangat penting untuk memberi kepastian hukum atas hak-hak asal usul masyarakat adat, termasuk tanah ulayat, lembaga adat, serta identitas kultural Minangkabau.
2. Pengajuan Ranperda tentang Peradilan Adat dan Hukum Pidana Adat.
Usulan ini dipandang mendesak seiring akan diberlakukannya KUHP Nasional yang baru. Menurut para tokoh adat, Perda khusus, diperlukan agar hukum adat Minangkabau tetap berjalan berdampingan dengan hukum negara, sesuai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
Selain dua agenda utama tersebut, forum juga menegaskan beberapa sikap:
Mendukung program Kementerian ATR/BPN sebatas pendataan tanah ulayat, namun menolak sertifikasi atas tanah ulayat adat.
Mendesak kejelasan posisi Limbago Adat yang asli, dibandingkan lembaga bentukan pemerintah, seperti KAN dan LKAAM yang selama ini dinilai terlalu jauh masuk dalam urusan adat.
Rombongan audiensi terdiri dari 30 orang utusan dari tiga kesatuan adat di Ranah Minang: Luhak, Rantau, dan Pesisir, termasuk pangulu kaum, cerdik pandai, dan perwakilan bundo kanduang.
Pernyataan Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa langkah awal penguatan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumatera Barat akan dilakukan melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum awal. Pergub ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai agar semakin berperan dalam menjaga nilai budaya serta mendukung pembangunan nagari.
Namun, Gubernur juga mengingatkan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) memerlukan biaya besar (1Miliyar) dan berpotensi membebani APBD. Karena itu, ia mendorong Forum Limbago Adat Minangkabau untuk terlebih dahulu menyusun kajian tertulis yang komprehensif, sehingga kebijakan yang dilahirkan benar-benar tepat sasaran, memiliki dasar kuat, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat Minangkabau.
Gubenur juga berharap usulan tersebut di sampaikan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Sumatra Barat agar mendukung penuh langkah ini di daerah masing-masing.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju lahirnya regulasi yang benar-benar melindungi hak-hak masyarakat hukum adat Minangkabau.
