Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa di Nusantara yang dikenal memiliki adat istiadat yang kuat dan tetap bertahan hingga kini. Adat Minangkabau bukan sekadar aturan hidup, tetapi sebuah sistem sosial yang membentuk identitas, moral, dan tata kelola masyarakat. Dalam adat Minangkabau, terdapat empat konsep pokok yang menjadi sendi kehidupan, yaitu Adat, Nagari, Sako, dan Pusako.
Keempat konsep ini saling berkaitan satu sama lain. Adat menjadi dasar falsafah dan hukum, Nagari menjadi wadah sosial politik, Sako menjadi simbol kepemimpinan adat, dan Pusako menjadi warisan bersama yang dijaga turun-temurun. Menariknya, konsep-konsep ini tidak hanya diakui oleh masyarakat Minangkabau, tetapi juga oleh negara melalui pengaturan hukum formal.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai Adat, Nagari, Sako, dan Pusako menjadi penting agar generasi muda, anak kemenakan, dan masyarakat luas memahami warisan luhur ini.
Pembahasan
1. Adat Minangkabau
Adat Minangkabau adalah landasan hidup orang Minang. Wilayah adatnya meliputi tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum, serta hutan adat. Semua itu termasuk ke dalam kategori Pusako Tinggi, yaitu harta yang tidak boleh diperjualbelikan dan diwariskan turun-temurun.
Falsafah adat Minangkabau dikenal dengan ungkapan “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato Adat Mamakai”. Falsafah ini menunjukkan bahwa adat selalu berpijak pada syariat Islam, sementara syariat Islam bersumber pada Al-Qur’an. Dengan demikian, adat Minangkabau tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keagamaan.
Hukum adat Minangkabau bersifat tidak tertulis, dikenal sebagai Undang Nan Duo Puluh. Aturan-aturan ini diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. Meski demikian, isinya sangat mengikat, misalnya mengenai tata cara pengangkatan penghulu, hukum perkawinan, pengelolaan tanah ulayat, hingga sanksi adat.
Adat juga berlaku dalam lingkup nagari (Adat Salingka Nagari), yaitu aturan khusus mengenai upacara adat, baralek, kesenian, serta tata pemerintahan adat nagari. Semua itu dijalankan oleh Limbago Adat Nagari yang dipimpin oleh Tali Tigo Sapilin, yaitu Niniak Mamak (pemimpin adat), Alim Ulama (pemimpin agama), dan Cadiak Pandai (pemimpin intelektual).
2. Nagari
Nagari merupakan satuan masyarakat adat di Minangkabau. Sejarahnya bermula dari Pariangan, yang diyakini sebagai nagari pertama di Minangkabau. Dari sinilah kemudian berkembang nagari-nagari lain sebagai pusat kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Untuk mendirikan sebuah nagari, ada delapan syarat pokok yang disebut Salapan Rukun Nagari. Syarat tersebut meliputi adanya labuah (jalan), tapian (tempat mandi), rumah, tanggo (jalan naik), korong, kampuang, balai (tempat musyawarah), serta lahan jadi (lahan pertanian). Kehadiran unsur-unsur ini menandakan sebuah masyarakat telah siap menjadi nagari yang mandiri.
Nagari dipimpin oleh sebuah lembaga adat yang disebut Limbago Adat Cupak Usali. Lembaga ini menjadi tempat berkumpulnya para pemimpin adat, ulama, dan cendekia untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan penting. Dengan adanya lembaga ini, sebuah nagari memiliki legitimasi adat yang sah.
3. Sako
Sako adalah gelar kebesaran yang melekat pada pemimpin adat, yaitu Niniak Mamak. Sako bukan sekadar sebutan, tetapi simbol kewibawaan dan amanah yang diberikan oleh kaum. Gelar ini diwariskan secara turun-temurun melalui garis ibu, dengan Bundo Kanduang sebagai Mandeh Sako yang menjaga keberlangsungan gelar tersebut.
Seorang Niniak Mamak tidak hanya menerima gelar, tetapi juga ilmu pengetahuan adat. Dalam dirinya terkandung dua hal penting: ilmu dan sako. Dengan bekal tersebut, Niniak Mamak bertugas membina anak kemenakan, menyelesaikan sengketa, menjaga pusaka, serta menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hubungan seorang Niniak Mamak mencakup tiga unsur: pertama, ia diagungkan oleh pihak bako (pihak ayah) dan anak pusako; kedua, diakui oleh nagari dan lembaga adat; ketiga, dituakan oleh anak kemenakan. Dengan demikian, keberadaan seorang Niniak Mamak adalah hasil kesepakatan sosial yang kuat.
4. Pusako
Pusako adalah harta bersama yang diwariskan secara turun-temurun. Bentuknya berupa tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum, serta hutan adat. Pusako inilah yang menjadi identitas sekaligus sumber penghidupan masyarakat Minangkabau.
Pusako memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Ia digunakan sebagai tempat tinggal, lahan pertanian, sumber kehidupan generasi mendatang, serta cadangan ekonomi. Dalam adat Minangkabau, pusako tidak boleh diperjualbelikan, digadai, atau disandarkan.
Namun, pusako dapat dimanfaatkan untuk kerja sama dengan pihak luar, misalnya untuk perkebunan atau pertambangan, asalkan dilakukan dengan prinsip “Adat diisi, Limbago dituang”. Artinya, setiap pemanfaatan harus melalui kesepakatan adat dan mendapat legitimasi dari lembaga adat nagari.
Pengakuan Negara
Adat Minangkabau tidak hanya hidup dalam masyarakat, tetapi juga diakui oleh negara. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.
Sejumlah peraturan memperkuat pengakuan ini, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui nagari sebagai desa adat.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur tanah ulayat.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
Dengan dasar hukum ini, hak-hak masyarakat adat Minangkabau memiliki perlindungan formal. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga agar pusako tidak berpindah tangan dan agar lembaga adat tetap berfungsi secara efektif.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa adat, nagari, sako, dan pusako merupakan pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau. Adat menjadi falsafah dan hukum, nagari menjadi wadah sosial dan politik, sako menjadi simbol kepemimpinan, dan pusako menjadi sumber penghidupan serta identitas kolektif.
Keempat unsur ini tidak hanya hidup dalam masyarakat, tetapi juga diakui oleh negara melalui berbagai peraturan perundangan. Dengan demikian, tugas generasi sekarang adalah menjaga, melestarikan, dan menyesuaikan warisan tersebut dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan ruh dan makna aslinya.
