Yhohannes Neoldy. Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Oktober 2025

Duduak Salapiak Sa Alam Minangkabau: Niniak Mamak Padang Kuniang Bangkit Menegakkan Sako dan Mempertahankan Pusako


Padang Kuniang, Minggu 26 Oktober 2025.
Dalam semangat menjaga marwah dan warisan leluhur, sebanyak 360 orang dari berbagai penjuru ranah Minang menghadiri Musyawarah Adat “Duduak Salapiak Sa Alam Minangkabau” yang digelar oleh Niniak Mamak Nan XII Pasukuan Padang Kuniang di Masjid Muslimin Padang Kuniang, Nagari Situjuah Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Pertemuan besar ini mengangkat tema: “Tagakkan Marwah Sako, Pertahankan Pusako Mambaliakkan Pinang ka Tampuaknyo, Manyuruikan Siriah ka Ganggangnyo.”

Turut hadir dalam acara ini Bupati Lima Puluh Kota H. Safni Sikumbang, para Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan perwakilan Limbago adat dari luhak, pesisir, serta rantau.
Ketua pelaksana, Sago Indra Dt. Majo Indo, menjelaskan bahwa acara ini lahir dari kegelisahan mendalam terhadap kondisi sosial dan adat dewasa ini.

“Banyak penyakit sosial kini seakan jadi adat baru. Kita ingin mengembalikan marwah sako dan pusako, menata kembali Limbago adat agar kembali pada tatanan yang sah menurut nagari masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa salah satu pokok bahasan utama adalah konflik agraria dan tanah ulayat, dengan sikap tegas:

“Kami menolak sertifikasi tanah ulayat. Cukup dilakukan registrasi oleh negara, agar hak komunal tidak berubah menjadi hak individual,” tegasnya.

Sebagai narasumber utama, Buya DR. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag., Dt. Palimo Basa (Ketua MUI Sumbar), menyoroti filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai inti kehidupan Minangkabau.

“Ungkapan itu bukan sekadar pepatah. Secara filosofis, adat bersandar pada syarak; namun secara historis, adat lebih dulu hidup dalam masyarakat. Penyatuan keduanya adalah jantung dari jati diri urang Minang,” tutur Buya.

Sementara Prof. DR. Hj. Yulia Mirwati, S.H., C.N., M.H. (Guru Besar Hukum Unand) menegaskan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat:
“UUPA telah mengakui hak ulayat. Hukum adat Indonesia bersifat komunal, berbeda dengan hukum kolonial yang individualistis. Jika tanah ulayat disertifikasi, maka ia kehilangan sifat adatnya,” jelasnya dengan tegas.

Tokoh adat Basrizal Dt. Pangulu Basa menambahkan pesan introspektif yang menggugah: “Soal marwah, kita harus berani bercermin. Jangan-jangan kita sudah memakan pantangan sendiri. Sasek di jalan baliak ka pangka instrospeksi itu tanda kemuliaan,” ujarnya.

Diskusi yang dipandu oleh DR. Wendra Yunaldi, S.H., M.H. berlangsung hangat dan kritis. Banyak peserta dari Luak Nan Tigo, pesisir, dan rantau turut memberikan pandangan.
Antusiasme tinggi membuat moderator harus membatasi sesi tanya jawab karena waktu yang terbatas. Para peserta kemudian dibagi berdasarkan wilayah asal untuk menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang akan dijalankan di daerah masing-masing.

Tiga Kesepakatan Utama Dihasilkan
Musyawarah adat ini menghasilkan tiga keputusan penting yang disepakati bulat oleh seluruh peserta:

1. Menolak sertifikasi tanah ulayat, karena mengancam hak komunal dan bertentangan dengan nilai adat.

2. Mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat.

3. Menolak segala bentuk penyimpangan moral yang bertentangan dengan adat dan syarak, termasuk narkoba, judi online, dan LGBT.

Pertemuan berakhir pukul 17.00 WIB dengan semangat persatuan yang tinggi. “Duduak salapiak” bukan hanya ajang berkumpul, tetapi sumpah moral kolektif untuk menegakkan kembali sendi-sendi adat dan syarak sebagai pedoman hidup urang Minang di tengah arus zaman.

Dari Padang Kuniang, suara adat menggema ke seluruh ranah Minangkabau menyeru agar kita kembali mambaliakkan pinang ka tampuaknyo, manyuruikan siriah ka ganggangnyo, menegakkan soko yang mulai condong, menjaga pusako yang hampir hilang, dan mengembalikan marwah Minangkabau sebagai tamadun yang beradab.

Agenda selanjutnya Insyaallah akan dilaksanakan di Luak Agam, dengan tema Hukum dan Pidana Adat
           
By :YNW